Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Minta Penyebar Hoax soal Corona Ditindak Tegas, Wakapolri: Kalau Perlu Ditahan

badge-check

					Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (Foto: dok. Polri) Perbesar

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (Foto: dok. Polri)

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta jajarannya menerapkan penegakan hukum terkait penanganan COVID-19. Dia juga meminta jajarannya menindak tegas penyebar hoax soal Corona.

“Saya sampaikan ke kapolda dan dirkrimsus, jangan ada lagi berita hoax terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Gatot pun meminta jajarannya tegas menindak para penyebar hoax. Bila perlu, sebutnya, pihak kepolisian langsung menahan penyebar hoax terkait Corona ini.

“Kalau perlu, mereka yang buat berita hoax, tahan sudah, tahan. Ini akan kita lakukan ke depan,” ucapnya, mengutip Detikcom.

Meski demikian, Gatot meminta, dalam menerapkan pendisiplinan, jajarannya mengedepankan langkah humanis terlebih dulu. Jika nantinya pelanggaran terus diulang, baru jajarannya menegakkan hukuman.

“Dalam lakukan kegiatan pendisiplinan, kita tetap kedepankan langkah-langkah humanis. Penegakan hukum itu the last resource, ultimum remidium yang akan kita lakukan. Saya perintahkan, di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi, bersama TNI dan Satpol PP. Kalau sama-sama bekerja, kita bisa antisipasi ini,” ujar Gatot.

Seperti diketahui, pendisiplinan masyarakat ini berawal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.

Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Jokowi menginstruksikan Panglima TNI, yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal