Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Menanti Kebijakan Presiden Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

badge-check

					Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal Januari 2020. Perbesar

Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal Januari 2020.

BEITA.NEWS, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih menunggu hasil kebijakan Presiden melalui Peraturan Presiden atau PP terkait dengan penyesuaian iuran untuk peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diusulkan naik.

“Untuk iuran seperti saat ini telah diusulkan sedang menunggu PP terkait penyesuaian itu,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso saat melakukan spotcheck implementasi pembayaran iuran melalui autodebit nonrekening bank, di Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/9/2019).

Ia mengakui masyarakat memiliki reaksi yang berbeda-beda terkait dengan iuran yang diusulkan naik tersebut, namun dirinya memastikan hal itu juga sudah dibahas dan dipikirkan oleh lembaga terkait.

“Hal ini saya kira banyak dibahas dan dipikirkan oleh lembaga, kementerian terkait. Kemudian, apabila masyarakat merasa tidak mampu ada mekanisme sebagai penerima bantuan iuran,” kata dia.

Ia juga menegaskan dalam membahas terkait dengan BPJS Kesehatan, pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa negara hadir di dalam memberikan jaminan dalam memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu, sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria tidak mampu.

“Sepanjang memenuhi kriteria tidak mampu, masyarakat tidak perlu resah bahwa jaminan terus berjalan, tidak ada yang terhenti. Mau mengirim surat monggo, sepanjang keanggotaan aktif tetap dijamin,” ujar dia.

Disinggung terkait dengan waktu untuk rencana kenaikan iuran itu, ia menegaskan BPJS Kesehatan tiak dalam posisi yang menentukan. “BPJS Kesehatan tidak dalam posisi yang menentukan mengenai kapan akan dilakukan. Dalam penyusunan tetap memberikan masukan, memberikan data, memberikan analisa lain, tapi tidak pada posisi yang menentukan,” kata dia.

Pemerintah berencana menaikkan iuran program JKN BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta mengatakan, rencananya, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, hal ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II, dimana kelas I dari sebelumnya Rp 80 ribu jadi Rp 160 ribu dan kelas II dari sebelumnya Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu. Untuk kelas III, masih ditunda setelah rencana kenaikan ditolak Komisi IX dan XI DPR.

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut hingga kini masih harus menunggu kebijakan Presiden. Pada tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp 32,8 triliun. Diprediksi, angka ini akan terus naik bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran. 

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional