Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

badge-check

					Menteri Agama Repuplik Indonesia, KH. Nasaruddin Umar. [Foto: Ist/ Kemenag RI] Perbesar

Menteri Agama Repuplik Indonesia, KH. Nasaruddin Umar. [Foto: Ist/ Kemenag RI]

BERITA.NEWS, Jakarta — Jelang arus mudik Lebaran, Nasaruddin Umar mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau urusan pribadi selama libur Idulfitri.

Larangan tersebut ditegaskan Menag sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian ASN di Kementerian Agama tetap memiliki tugas pelayanan saat momen Lebaran, misalnya dalam pengawalan program rumah ibadah ramah pemudik. Dalam kondisi menjalankan tugas tersebut, penggunaan fasilitas negara tetap diperbolehkan.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa menggunakan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipilyang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi  masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Momentum Idulfitri, menurutnya, seharusnya menjadi pengingat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Seruan Jaga Kerukunan

Selain menyoroti disiplin ASN, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan tahun ini, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Nasaruddin Umar, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menilai perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H yang turut mengatur panduan pelaksanaan ibadah Ramadan, Idulfitri, serta program masjid ramah pemudik.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional