Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Melalui Program JMS, Kejari Selayar Laksanakan Penyuluhan Hukum di UPT SMPN Benteng No. 1

badge-check

					Melalui Program JMS, Kejari Selayar Laksanakan Penyuluhan Hukum di UPT SMPN Benteng No. 1 Perbesar

SELAYAR, BERITA.NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di UPT SMPN Benteng No. 1 Kepulauan Selayar, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum  dengan Tema “Cegah Kekerasan Seksual pada Anak”  dihadiri oleh sekitar 50 (lima puluh) orang siswa-siswi.

Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah, diawali dengan pemaparan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Jaksa oleh Andi Fadilah, SH. 

 

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1), (2), Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta memperkenalkan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan dan fungsi dari setiap bidang.

 

Setelah pengenalan Kejaksaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Monika Massora, S.H. dan Annisa Nurfadilah, S.H. Adapun materi tersebut berisi tentang apa saja jenis kekerasan seksual, kekerasan seksual yang sering terjadi kepada anak, dampak kekerasan seksual, aspek hukum terkait dengan kekerasan seksual serta hak bagi korban, hingga cara menghadapi Tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

 

Kegiatan ini juga untuk mengenalkan tentang self-awareness (Kesadaran diri) kepada diri anak-anak sehingga dapat mengetahui dan memiliki kesadaran terhadap sekitar baik di lingkungan sebaya, lingkungan sekolah, lingkungan di rumah, dan di tempat umum.

 

“Kekerasan seksual dapat berbentuk berupa ucapan, perilaku dan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban,” ucap Annisa Nurfadilah sambil membuka dialog dengan siswa siswi.

 

Ia juga menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual yang terjadi seperti serangan fisik, verbal dan visual.

 

Dengan demikian, dapat menciptakan generasi muda yang paham hukum dan bertanggung jawab, serta menghindari Tindakan kekerasan seksual pada anak.

 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mendapatkan apresiasi dari Arni Aty, S.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SMPN Benteng No. 1 Kepulauan Selayar dan antusiasme para siswa-siswi pada sesi tanya jawab yang dilakukan dalam kegiatan tersebut(*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah