Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Masuk Makassar Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Kecuali Kelompok Ini

badge-check

					Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin. Perbesar

Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin.

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar menegaskan penerapan aturan surat bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah, mulai hari Minggu lusa, 12 Juli 2020.

Meski begitu, Penjabat (PJ) Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengaku ada beberapa kelompok atau kategori masyarakat yang dikecualikan, sesuai peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020.

“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada kelompok tersebut, seperti pengecekan suhu badan. Jika ada indikasi Covid maka akan langsung dilakukan Rapid Test. Termasuk, memperlihatkan identitas pekerja.

Baca Juga :  Kemenko Polkam RI Dorong Peningkatan Kemerdekaan Pers yang Masih Fluktuatif

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan. Namun kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) juga menegaskan soal penerapan surat bebas Covid-19 untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah, khususnya yang keluar-masuk Kota Makassar untuk mengikuti aturan tersebut.

“Jadi Makassar ini adalah episentrum penularan, dan perlu kami laporkan bahwa kalau Makassar ini bisa selesai maka 80 persen persoalan COVID-19 di Sulawesi Selatan ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.

  • ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar