Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Masih Ada Sumber PAD Belum Tersentuh, Ini Harapan Sekda Sinjai ke OPD

badge-check

					Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa Pimpin Rapat Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Ist/ Humas Kominfo) Perbesar

Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa Pimpin Rapat Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Ist/ Humas Kominfo)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus berupaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan menggelar rapat pajak dan retribusi daerah di ruang rapat Bappeda Sinjai, Jumat (1/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asdar Amal Darmawan.

Langkah peningkatan PAD melalui rapat pajak dan retribusi, itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, meminta perhatian dari setiap perangkat daerah dalam melihat beberapa aspek pajak.

Seperti pemanfaatan aset daerah, perubahan atau penambahan tarif retribusi, dan objek retribusi baru yang dianggap memiliki potensi pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

Oleh karena itu, semua perangkat daerah agar mencatat atau menginventarisir semua jenis aset yang bisa menjadi sumber pendapatan yang akan dikaji kelayakan dan biayanya, baik aset diam ataupun bergerak.

“Masih ada beberapa aset pemda yang tidur dan belum dimanfaatkan dengan baik. Makanya saya minta perangkat daerah yang memiliki potensi sumber pendapatan untuk dimanfaatkan sehingga berkontribusi terhadap PAD kita,” harapnya.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, turut menyampaikan bahwa usulan yang diterima oleh perangkat daerah nantinya akan dikaji kemudian dimasukkan kedalam usulan pendapatan pada revisi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat pajak dan retribusi daerah ini dihadiri para kepala Sub Bagian program perangkat daerah dan tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati. (Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah