Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas

badge-check

					Idrus Marham (Foto: Ari Saputra) Perbesar

Idrus Marham (Foto: Ari Saputra)

BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Diketahui, Idrus divonis 2 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.

Terkait denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan politikus Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” kata Rika.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.

Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Digerebek di Medan Terjal! Arena Sabung Ayam Ilegal di Sinjai Dibongkar Polisi, Pelaku Kabur

3 Mei 2026 - 16:27 WITA

sabung ayam

Komplotan Geng Motor Ditangkap di Maros, Polisi Sita Senjata Tajam Berbahaya

3 Mei 2026 - 14:09 WITA

Terendus di Medsos, Polisi Gulung 48 Pelaku Narkoba Online di Maros

2 Mei 2026 - 11:45 WITA

Jaringan Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Bulukumba, Aksi Mereka Bikin Warga Selayar Resah

1 Mei 2026 - 23:06 WITA

curanmor
Trending di Hukum dan Kriminal