Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Maling Diringkus saat Jualan Sayur di Pangkep, Penadahnya di Makassar

badge-check

					Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Dua orang pria yang merupakan maling dan penadahnya ditangkap Resmob Panakkukang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Andry Kurniawan didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Harianto Siga.

Keduanya Reinaldi Ilyas alias Rei (22) pelaku tindak pidana pencurian warga Jalan Barukang Cambayya dan Fengki Sanjaya (23) penadah barang hasil curian warga Jalan Kubis Makassar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan Rey ditangkap atas laporan di Mapolsek Panakkukang pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Korbannya atas nama Andrian Awal pemilik Toko Hoby di Jalan Rappocini.

“Jadi akhir pelarian Rey terhenti saat anggota Resmob Rappocini berkoordinasi Resmob Panakkukang mendapat informasi pelaku pencurian dan penggelapan berada di Kabupaten Pangkep,” kata Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Resmob Polsek Panakkukang bergerak ke Kabupaten Pangkep, setibanya lebih dulu mengintai pelaku yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya.

“Setelah terkuak dari hasil penyelidikan. Tim Resmob berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Pangkep guna dilakukan penangkapan. Rey yang sementara asyik berjualan sayur di Pasar Mandalle langsung disergap,” jelasnya

Setelah di lakukan penangkapan, pelaku digiring lakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuannya barang elektronik kamera yang di jarahnya di jual ke penadah Fengky Sanjaya di Jalan Rappocini.

“Proses pengembangan pun berbuah hasil penadahnya yakni Fengky Sanjaya yang tengah berada di Toko Hoby milik korban di Jalan Rappocini berhasil dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu umit handphone 6 S milik korban.

Dan satu buah tas kamera milik korban. Darisini kedua pelaku bersama barang buktinya digiring ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk diintrogasi,” terang Kompol Ananda saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Menurut penuturan pelaku bahwa betul dirinya yang saat itu tercatat selaku karyawan toko milik korban dia telah mengambil kamera ditoko korban.

“Pelaku mengaku setelah mengambil kamera di toko tempat kerjanya (Milik korban), selanjutnya kamera yang dijarahnya itu dijual di Toko Hoby Kamera di Jalan Rappocini seharga Rp 4,6 juta. Sementara penadahnya yakni Fengky juga mengaku tekah membeli kamera merek Canon M50 dari lelaki Reinaldi seharga Rp 4,6 juta kemudian Fengky mengaku bahwa kamera tersebut sudah pula dijual seharga Rp6,5 juta,” ungkap Kompol Ananda menirukan pengakuan kedua pelaku.

Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kedua pelaku maling dan penadahnya bersama barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk diproses hukum lebih lanjut.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal