Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

MAHUPIKI: Kepmentan Terkait Ganja Jangan Sekadar Dicabut Lalu Direvisi

badge-check

					Ilustrasi daun ganja. (shutterstock) Perbesar

Ilustrasi daun ganja. (shutterstock)

BERITA.NEWS, Jakarta – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menegaskan Keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekadar dicabut untuk direvisi saja.

Ketua MAHUPIKI sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/9/2020), mengingatkan itu setelah Menteri Syahrul Yasin Limpo mencabut Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan di bawah kementerian yang dipimpinnya pasca viral dan jadi polemik.

“Saya memandang ide melegalkan ganja apapun peruntukannya misalnya seperti yang baru-baru ini untuk pengobatan, apalagi tidak/belum memiliki payung hukum yaitu undang-undang baru yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan,” katanya.

Ditambah lagi, menurut yang dia lihat dan baca dari beberapa media massa mainstream nasional, alasan dicabutnya Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 itu untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Pasang cabut kebijakan atau peraturan seperti ini, tentunya membuat rakyat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga dugaan di publik, kemudian tentu juga mengganggu kewibawaan pemerintah.

“Wajar saja jika ada masyarakat yang menduga apakah aturan Kepmentan ini karena pesanan? Apakah ini semacam ‘tes’ untuk melihat reaksi masyarakat,” katanya.

Memang, lanjut Yenti, ada beberapa negara yang melegalkan ganja, khususnya untuk obat-obatan. Tetapi kalau kita akan mengikuti hal itu, apakah sudah mempelajari mengapa beberapa negara tersebut sampai pada keputusan seperti itu.

Tentu, menurut dia, harus ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, geografis Indonesia, tingkat pendidikan kebanyakan masyarakat terkait kedewasaannya untuk tidak menyalahgunakan legalisasi ganja untuk pengobatan, pengawasannya dan lain- lain.

“Intinya tidak semua yang cocok atau siap diterapkan di negara lain, tepat atau cocok di Indonesia, terutama dalam implementasinya,” katanya.

Sesuai persyaratan pengaturan yang akan diberlakukan, minimal harus ada rencana pembahasan berisi konsensus masyarakat terkait hal itu, kajian-kajian cost and benefit bila melegalkannya, dan tentu setelah itu harmonisasi hukum dengan peraturan lain.

“Dan terakhir pada kementerian mana usulan ini akan dilakukan,” ucapnya.

Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka menurut dia tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.

Kalau Kementan mempunyai pandangan bahwa ganja adalah pohon obat atau untuk pengobatan, maka seyogyanya mengajak aparatur penegak hukum (BNN, Polri, kejaksaan), LIPI, Kemenkes, dan stakeholder lainnya untuk duduk bersama sebelum mengeluarkan keputusan yang dinilai publik sebagai keputusan pemerintah.

Atas dasar itulah, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu dibatalkan.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional