Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD Optimistis Djoko Tjandra Dapat Ditangkap

badge-check

					Mahfud MD Optimistis Djoko Tjandra Dapat Ditangkap Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD optimistis aparat penegak hukum dapat menangkap Djoko Tjandra.

“Kita optimis nanti Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis,” kata Menkopolhukam Mahfud MD, di Jakarta, Rabu.

Menurut Menkopolhukanm semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkapnya baik secara bersama-sama maupun sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa ga bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa ga bisa nangkap gitu,” kata dia.

Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Kemenkumham serta Kemendagri akan memberikan dukungan dari sisi dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian.

“Sedangkan di Istana, KSP, itu kalau perlu instrumen-instrumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah,” katanya.

Pada Rabu, Kemenkopolhukam mengelar pertemuan terkait Djoko Tjandra bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papuan Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal