Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Gantung Kasus Terlalu Lama

badge-check

					Mahfud MD. Perbesar

Mahfud MD.

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum tak menggantung kasus terlalu lama. Menurutnya, penegak hukum bisa segera membawa kasus ke meja hijau jika sudah ditemukan bukti-bukti.

“Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum,” kata Mahfud melalui siaran video, Selasa (23/6), mengutip CNN Indonesia.

Mahfud telah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas masalah kepastian hukum dan penyelesaian sejumlah kasus hukum di Indonesia. Ia menyebut komitmen penyelesaian kasus hukum yang tertunda harus dijalankan.

“Kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum,” kata Mahfud

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK berkomitmen menyelesaikan proses hukum atas kasus-kasus yang sempat tertunda.

Meski begitu, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang didorong untuk diselesaikan dengan cepat.

“Tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak. Kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta perlindungan HAM di masa depan. Mahfud mengatakan untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu pemerintah saat ini ingin kembali menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“(Pelanggaran HAM) masa lalu itulah yang saya anggap pelanggaran HAM terstruktur dari atas. Yang ini mau diselesaikan melalui KKR. Yang sisa-sisa lalu,” kata Mahfud kala itu.

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal