Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa yang Hina Bupati Enrekang di Media Online Ditangkap Polisi

badge-check

					Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Menghina Bupati Enrekang di Media Online. (Istimewa) Perbesar

Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Menghina Bupati Enrekang di Media Online. (Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang mahasiswa berinisal R, 25 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan atau SARA melalui media sosial.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa, pelaku ditangkap lantaran adanya laporan dari Bupati Enrekang, Haji Muslimin Bando.

“Pelaku ini Pelaku ditangkap karena membuat berita di media online yang bermuatan menghina Bupati Enrekang,” kata Supriyanto kepada BeritaNews, Selasa 9 Februari 2021.

Suprianto menerangkan, bahwa R ditangkap Anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu 7 Februari 2021, malam.

Kepada Polisi, lanjut Suprianto, R  mengakui membuat berita di media online Update Sulsel News terkait Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

” Jadi dalam pemberitaan itu pelaku menuliskan atau menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara) melalui media elektronik. Dimana berita itu, memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya

“Korban keberatan dengan perbuatan dari pelaku. Korban merasa nama baiknya dicemarkan atau di hina jadi itulah kenapa dilaporkan,” sambung Supriyanto

Lebih lanjut, Supriyanto menyebut bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemberitaan  yang dituliskan oleh R hingga berujung dengan proses hukum.

“Pelaku disangkakan lasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal