BERITA.NEWS, Bantaeng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng menghentikan sementara layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).
Penghentian layanan ini disebabkan oleh keterbatasan persediaan ribbon atau pita cetak pada mesin pencetak KTP-el.

Kepala Disdukcapil Bantaeng, M Ali Imran, menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan tersebut.
“Untuk sementara, layanan cetak KTP-el belum bisa dilakukan karena stok pita cetak habis,” ungkapnya kepada Berita.News, Minggu (11/5/2025).
Meski pencetakan dihentikan, layanan perekaman biometrik masih tetap berjalan seperti biasa.
Warga yang ingin merekam data tetap bisa datang ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik.
Sebagai solusi, masyarakat didorong untuk mulai menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi yang tersedia di perangkat seluler.
Identitas digital ini sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
“Penggunaan IKD bisa menjadi alternatif selama layanan cetak belum tersedia,” tambah Ali Imran.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi sebagai bentuk pelayanan yang efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas di kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik.
Layanan informasi juga tersedia melalui nomor WhatsApp 0823-9444-1110.
Disdukcapil berharap masalah ini dapat segera teratasi dan layanan pencetakan bisa kembali normal.
![]()





























