Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Lapas Makassar Ikuti Webinar Nasional Bahas Peran Litmas dalam KUHP 2023

badge-check

					Kalapas Makassar bersama Pejabat Struktural Webinar dengan Ditjenpas. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Kalapas Makassar bersama Pejabat Struktural Webinar dengan Ditjenpas. (Foto: Ist/ Humas)

Makassar, BERITA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar turut serta dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kamis (13/2/2025).

Webinar ini mengangkat tema “Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023”.

Bertempat di Media Center, Kepala Lapas Makassar, Sutarno, beserta seluruh pejabat struktural mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Webinar ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, sesuai dengan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-84 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan, yang menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya dalam memberikan rekomendasi berbasis restorative justice.

“Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) memiliki peran strategis dalam menentukan rekomendasi bagi narapidana dan tahanan, terutama dalam implementasi alternatif pemidanaan yang diatur dalam KUHP 2023. Oleh karena itu, setiap PK harus memahami dan menguasai konsep keadilan restoratif agar dapat memberikan rekomendasi yang lebih tepat,” ujar Gun Gunawan dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Makassar, Sutarno, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan tantangan pemasyarakatan saat ini.

“Kami di Lapas Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan. Webinar ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana Litmas dapat mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” katanya.

Dalam pemaparan materi, para narasumber dari Ditjenpas menjelaskan bahwa KUHP 2023 menekankan pendekatan alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial dan rehabilitasi, yang memerlukan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses Litmas.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, seluruh pihak di lingkungan pemasyarakatan diharapkan dapat beradaptasi dan memperkuat kapasitasnya.

“Kami berharap dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran Litmas, seluruh UPT Pemasyarakatan bisa menjalankan tugasnya lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang berkeadilan,” tutup Gun Gunawan.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Diharapkan, hasil dari webinar ini dapat diimplementasikan dalam praktik pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar