Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Langgar Perda, Satpol PP Bulukumba Tertibkan Ratusan Banner, APK hingga Reklame Rokok

badge-check

					Baliho, Reklame dan APK Dikumpulkan di Kantor Satpol PP Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Baliho, Reklame dan APK Dikumpulkan di Kantor Satpol PP Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 306 lembar poster, banner termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 ditertibkan oleh Satpol PP Bulukumba.

Penertiban ratusan poster, banner, reklame dan APK Pilkada 2024 tersebut dinilai melanggar aturan pemasangan atau Perda.

Hal itu diungkapkan Penyidik PPNS Satpol PP Bulukumba, Zulkaranim kepada Berita.News saat ditemui di kantornya. Selasa (16/7/2024).

“Selama bulan Juli sudah 306 lembar banner, poster termasuk reklame rokok dan APK Pilkada 2024 kami tertibkan,” ungkapnya.

Zulkarnaim membeberkan, titik penertiban mulai dari arah Jalanjang ke Kota Bulukumba, Poros Tanete hingga di sekitar RS Pratama dan di Kawasan Tanjung Bira.

“Yang terbanyak kami tertibkan yakni yang terpasang di pohon,” kata Andi Hasbullah.

“Kemudian ada berupa reklame rokok yang tidak terdaftar di Dispenda dan tidak bayar pajak,” sambungnya.

Penertiban tersebut karena tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.

“Untuk waktu penertiban, kami akan lakukan setiap saat,” ujarnya.

Banner, baliho, dan reklame yang ditertibkan kata Zulkarnain itu dikumpulkan di Kantor Satpol PP Bulukumba.

“Kami simpan di kantor, jika ada pemilik atau penanggung jawabnya datang mau ambil, kita serahkan kembali,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut yang ditertibkan, menurut Zulkarnaim itu sebagian sudah diserahkan kepada pemilik ataupun penanggungjawab.

“Intinya begitu ada kami dapat yang melanggar pasti kami tertibkan,” tutupnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah