Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi

badge-check

					Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Hal itu dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan prokes di salah satu penginapan Malino Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.

Alimuddin Tiro mengaku dirinya menindaki sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda tersebut yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab.

“12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan namun semuanya telah melakuka tanpa diminta dengan membawa bukti surat keteranga. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu perorang,” ungkapnya saat memanggil belasan selebgram, di Kantor Satpol PP, Senin (22/2).

Adapun beberapa selegram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan,

Ditempat yang sama Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Gaffar tak menampik kehadiran selebgram ditengah masyarakat sangat berpengaruh, sehingga sebaiknya dalam bermain media sosial lebih diperhatikan lagi.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apapun konteksnya saat itu kita memilkki perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi,” ungkapnya.

Olehnya dr Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa khususnya dalam menghalau laju penularan Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan,” harapnya.

Sementara Salah satu selebgram, Adhy Basto pada kesempatan itu mengungkapkan permintaan maafnya. Menurutnya ini sebuah kesalahan yang tidak akan terulang dikemudian hari.

“Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepad seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.

Adhy membeberkan kedepan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan prokes untuk menghindari penularan Covid-19.

“Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Denramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa.

  • Putri 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah