Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

KPPU Sidang Pon Holdings B.V Soal Dugaan Keterlambatan Notifikasi Saham

badge-check

					KPPU Sidang Pon Holdings B.V Soal Dugaan Keterlambatan Notifikasi Saham Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023.

Terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang berlangsung ybrid ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan

Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dari akuisisi oleh Pon Holdings B.V. atas saham Dorel
Finance US, Inc. pada tahun 2021.

Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan

sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.

sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.

Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib

melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga ada dugaan lakukan keterlambatan pemberitahuan dan

pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti,

Majelis Komisi yang ketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan dampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota.

Maka akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel