Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jalan Provinsi Aceh

badge-check

					KPPU Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jalan Provinsi Aceh Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan persekongkolan tender proyek Jalan Provinsi Aceh.

Sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999

terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2022.

Sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh
Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua
Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner M. Afif Hasbullah dan Ukay
Karyadi sebagai Anggota.

Majelis Komisi mengambil agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.

Dalam perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, terdapat beberapa
Terlapor yakni PT Wanita Mandiri Perkasa (Terlapor I),

PT Tamiang Karya (Terlapor II), PT Andesmont Sakti (Terlapor III), PT Galih Medan Persada (Terlapor IV), dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V).

Dalam sidang, tiga Terlapor yakni Terlapor
II, Terlapor IV, dan Terlapor V hadir secara daring.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sementara Terlapor I dan III, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dugaan persekongkolan terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop –
Batas Gayo Lues (P.035.11)

(Segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670 melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year

untuk tahun anggaran 2020 – 2022, rincian APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021 sebesar Rp96.744.000.000, dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Dalam LDP, Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

antara lain adanya berbagai penyesuaian
berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.

Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi
akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung)

dalam LDP dari Investigator pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak 21 Agustus 2023 dan berakhir pada 2 Oktober 2023.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional