Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU – KADIN Perkuat Kerjasama Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

badge-check

					KPPU – KADIN Perkuat Kerjasama Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) antisipasi persaingan usaha tidak sehat di dunia usaha.

Penandatanganan keduanya hadir langsung Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Plt Harian Ketua Umum KADIN Yukki Nugrahawan Hanafi di Menara Kadin Jakarta.

Harapannya melalui kerja sama tersebut, upaya pencegahan di KPPU dapat diperkuat guna mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Secara spesifik, kerja sama tersebut mendorong kolaborasi KPPU dan KADIN dalam melakukan advokasi kebijakan kepada Pemerintah.

Kemudian peningkatan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha, promosi persaingan usaha sehat.

Maupun asistensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.

Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya sejak 2015.

Plt Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam sambutannya menyambut antusias adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan KPPU.

Ia menyatakan bahwa sebagai mitra strategis Pemerintah, pihaknya komitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia,

khususnya menuju visi Indonesia Emas 2045.

Melalui penandatanganan hari ini, KADIN dan KPPU akan saling memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik.

Ketua KPPU Prof. Afif juga menekankan kerja sama positif ini sangat penting dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma-norma hukum persaingan usaha.

Khususnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sekaligus dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dunia bisnis dan budaya bersaing oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional