Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Hentikan Perkara PTPN V Riau, Usai Perbaiki Kemitraan

badge-check

					KPPU Hentikan Perkara PTPN V Riau, Usai Perbaiki Kemitraan Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) setelah menaati instruksi perbaikan kemitraan.

Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PTPN V dengan

Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari ini, 26 Juli 2023 di Kantor KPPU Pusat Jakarta.

“Setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II. Kesimpulan tersebut setelah melewati masa pemantauan perbaikan

yang lakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II,” kata Lukman Sungkar, Direktur
Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU.

Sebelumnya, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha itu menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku
menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yoleh PTPN V

sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra  plasmanya, Kopsa-M.

Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana aturan dalam perjanjian kemitraannya, di duga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.

“Memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.

Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari,” jelasnya.

Kemudian, perintah perbaikan selesai dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan
Peringatan Tertulis II.

Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan:

1. Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar,

yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.

2. Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:

a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen);

b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M.

c. lakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat
dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan

d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.

3. Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian
perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar
hutang, dan sisa hutang setiap periode,

serta buat perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil
produksi kebun plasma secara optimal.

4. Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V
terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.

5. Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan
PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional