Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Galakkan Patuh PKPU ke Perusahaan

badge-check

					Kantor KPPU RI (dok) Perbesar

Kantor KPPU RI (dok)

BERITA.NEWS,Jakarta – Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.

Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut
berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan Konstruksi (9%).

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar
perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalammengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi
terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999),

yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang
sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif
dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian
besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar perusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela.

Hanya 8 (delapan) perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan.

Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

Bahkan KPPU terpaksa membatalkan
pendaftaran 9 (sembilan) perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional