Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan HTS Tersangka Dugaan Gratifikasi CPNS Kabupaten Subang

badge-check

					Jubir KPK Febri Diansyah. (BERITA.NEWS/JUN). Perbesar

Jubir KPK Febri Diansyah. (BERITA.NEWS/JUN).

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. HTS merupakan mantan kepala bidang pengadaan dan pengembangan badan kepegawaian Kabupaten Subang.

KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menjelaskan penetapan HTS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

“KPK meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka Heri Tantan Sumaryana (HTS). Ia merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang,” jelas juru bicara KPK Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019) malam.

Menurut Febri, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Heri dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Subang.

Baca Juga :  Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,” papar Febri.

Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh Heri dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari OTT Bupati Subang, Ojang Sohandi pada Senin (16/4/2019) lalu . Saat itu Ojong di OTT KPK dengan barang bukti uang sebanyak Rp 528 juta

Sedangkan lima orang lainya yang berkaitan dengan Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang tersebut telah difonis oleh pengadialan tindak pidana korupsi Bandung (Tipikor).

  • JUN

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi
Trending di Hukum dan Kriminal