Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

badge-check

					Tersangka, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/am. Perbesar

Tersangka, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021) kembali memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Andi Sudirman diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel pasca-Nurdin ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Andi Sudirman pada Selasa (23/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku wakil gubernur dan juga berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel.

Selain itu, KPK pada Rabu ini juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yaitu wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Nurdin Abdullah, Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Yusuf Tyos.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal