Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

KPK Desak Pemprov Sulsel Segera Berkantor di Stadion Mattoanging

badge-check

					Ketua Satgas Wilayah VIII Korsupgah Sulsel Dian Patria saat rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 se-Sulsel, Selasa (30/6/2020). (BERITA.NEWS/Andi Khaerul). Perbesar

Ketua Satgas Wilayah VIII Korsupgah Sulsel Dian Patria saat rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 se-Sulsel, Selasa (30/6/2020). (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Satgas Wilayah VIII Korsupgah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dian Patria mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membuka kantor di Stadion Mattoanging.

Menurutnya, hal itu sebagai langkah upaya penanganan aset daerah. Khususnya soal Stadion Mattoanging yang sempat dikuasai dan bersengketa dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) mengenai status kepemilikan.

“Catat KPK, terkait stadion Mattoanging jika belum tuntas segera menuntaskan dari YOSS ke Pemprov, diperlukan unsur Pemprov berkantor di stadion Mattoanging,” tegasnya saat rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 se-Sulsel, Selasa (30/6/2020).

Selanjutnya, Dian meminta Pemprov Sulsel sepecepatnya menyelesaikan aset-aset daerah yang sudah memiliki surat kuasa khusus (SKK) dari Kejati Sulsel. Termasuk, memberikan perhatian pada penyelematan aset di pesisir.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

“Sebagai provinsi kepulauan agar memprioritaskan penyelamatan aset pesisir dan pulau-pulau kecil seperti SKK yang diserahkan Pemerintah Kota ke Kejati, seperti Pulau Kayangan dan Lae-lae. Penyelesaian 16 SKK aset yang sudah serahkan provinsi ke kejati,” ucapnya.

Selain itu, dalam rangka penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Sulsel tentang Penanganan Kasus Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan ini terkait penertiban dan penanganan aset pemprov,” kata Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar.

. Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel