Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPK Bantah Penetapan Menpora Imam Nahrawi Bermuatan Politis

badge-check

					Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Perbesar

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa dalam penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka tidaka ada muatan politik sama sekali. Imam Nahrawi di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi dana hibah KONI.

“Penetapan Itu tidak ada kaitan dengan motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (19/9/2019).

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi yang mengatakan baru mengetahui petapan tersangka dirinya setelah jumpa pers KPK pada Rabu (18/9).

Namunnpernyataan itu dibantah oleh pihak KPK yang sudah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Imam Nahrawi.

“Saya mengklarifikasi pernyataan Menpora yang katanya baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu mekanisme dan kewajiban KPK menyampaikan surat ke yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menerimanya,” jelas Laode.

Mengenai jadwal pemanggilan Imam Nahrawi, Syarif mengaku belum mengetahui persis. Tapi Syarif menyinggung ketidakhadiran Imam Nahrawi dalam sejumlah panggilan saat penyidikan.

Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam puluhan miliar.

Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 juga menerima uang Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaan uang Rp 26,5 miliar.

Dana tersebut diduga suap dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah tersebut cepat cair.

Sebelumnya KPK Sudah lebih dulu memvonis bersalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus yang sama.

  • Jun

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional