Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kopel Usulkan Tatib Partisipatif ke DPRD Bulukumba

badge-check

					Dirktur kopel (pake kecamata) dialog bersama ketua DPRD Bulukumba. Perbesar

Dirktur kopel (pake kecamata) dialog bersama ketua DPRD Bulukumba.


BERITA.NEWS, Bulukumba – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba terus mendorong penyusunan Produk Hukum Daerah yang partisipatif.

Salah satu Produk Hukum Daerah yang jadi perhatian saat ini adalah penyusunan Peraturan DPRD tentang Tat Tertib DPRD 2019-2024.

Berdasarkan permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubh menjadi permendagri nomor 120 tahun 2018, pedoman penyusunan prodak hukum daerah disebutkan bahwa masyarakat berhak memberi masukan baik lisan maupun tulisan pada setiap produk hukum daerah yang sedang di susun atau di bahas.

Muhammad Jafar berharap Masukan masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan dialog atau diskusi publik.

“Untuk kami berharap, DPRD dapat membuka ruang diskusi untuk mendengar masukan masyarakan terkait dengan Tatib yang sementara dibahas,”ucap Muhammad Jafar, Direktur Kopel Bulukumba, Jumat (13/09/2019).

Tatib merupakan aturan internal DPRD dalam bekerja, dalam pengaturannya, banyak mengatur soal interaksi DPRD dengan pihak luar.

“Yang mengatur pihak luar inilah yang perlu di diskusukan dengan masyarakat, agar tatib tersebut tidak merugikan masyarakat,” tambah Jafar.

Lanjut sebagi contoh, diera digital saat ini, agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari, maka perlu pengaturan terkait bagaiman rapat rapat DPRD dapat diakses publik melalui perangkat yang ada.

“Misalnya setiap rapat DPRD dapat disiarkan langsung, kecuali rapat yang dinyatakan tertutup oleh undang undang,” lanjut Jafar.

Sebelumnya, Kopel Bulukumba telah memberikn masukan secara tertulis kepada DPRD terkait dengan beberapa pengaturan dalam tatib tersebut.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah