Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Konten Jihad dan Khilafah di Madrasah Dihapus, DPR Akan Panggil Menag

badge-check

BERITA.NEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di Madrasah.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

Dua materi pelajaran tersebut tidak akan lagi diajarkan dalam fikih. Akan tetapi hanya dimasukkan dalam sejarah Islam.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi mengatakan, tindakan Kemenag tersebut sangat gegabah dan tidak tepat. Khilafah dan jihad adalah bagian dari Islam dan tidak boleh dihapuskan.

“Kemenag ini jangan selalu membuat publik resah dengan tindakan-tindakan yang gegabah. Jihad dan khilafah itu bagian dari Islam,” katanya.

Langkah Kemenag menanggulangi radikalisme dinilai sudah melebihi kewajaran. Sementara di internal Kemenag masih banyak sekali masalah.

“Sebagai anggota komisi VIII yang membidangi Kemenag saya tahu banyak sekali masalah di tubuh Kemenag. Lebih baik fokus dulu perbaiki diri dibanding membuat kebijakan seperti itu,” jelasnya.

Menurut Fauzi, semakin dilarang dan dikesankan sebagai hal menakutkan, justru akan semakin memicu orang untuk mengetahui. “Belajar dan mencari sendiri justru bisa membuat salah pemahaman. Jadi biarkan saja diajarkan dalam fikih sesuai dengan batas-batas agama,” katanya.

Fauzi mengatakan akan mengusulkan untuk segera meminta klarifikasi dari Menag Fachrul Razi terkait hal tersebut.

“Kalau memungkinkan saya akan usulkan dipanggil sebelum masa reses 18 Desember. Tapi kalau tidak sempat harus dimintai klarifikasi setelah reses nanti,” jelasnya.

Muhammad Srahlin

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional