Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak Perumahan Guru Di Lingkar Barat

badge-check

					Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak Perumahan Guru Di Lingkar Barat Perbesar

Kota Bengkulu, Berita.news – Dalam rangka menindaklanjuti rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Perumahan Guru Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Senin (6/6/2022).

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi II Nuzuludin SE, diikuti oleh anggota dewan lainnya yakni, Teuku Zulkarnain, Ariyono Gumay, Iswandi Ruslan dan Sudisman serta mitra kerja dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin mengatakan bahwa sejak tahun 2009 lahan seluas 8.000 m2 milik perumahan guru di Kelurahan Lingkar Barat masih atas nama PT. Propon.

Pihak perusahaan kata Nuzul mengklaim, secara administrasi tanah masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik perusahaan.

“Memang perumahan ini sejak dibangun pemerintah kota sudah dilelang kepada guru – guru yang tinggal di sana. Artinya mereka sudah membeli,” ujar Nuzul.

Menurutnya, perumahan guru yang ditempatkan saat ini sudah diusulkan bersertifikat. Serta, juga telah diusulkan ke BPN kota dan terdaftar nama di BPN.

“Sebenarnya ini tidak ada persoalan cuma salah komunikasi saja. Saya rasa pihak PT mengakui saja. Jika sudah melakukan pelepasan tanah ke pemkot dan bersedia membuat surat administrasi pelepasan tanah yang baru” kata Nuzul.

Lanjutnya, untuk diketahui saat ini administrasi tanah perumahan guru masih tercatat SHM milik PT Propon. Karena ini pula, warga belum bisa membuat surat balik nama. Padahal, sudah tiga kali warga bersurat resmi kepada pihak perusahaan.

“ Warga sini sudah tiga kali bersurat kepada pihak PT. Saya pun berharap Pemda Kota juga bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan agar memanggil paksa pihak PT tersebut,” pungkas Nuzul.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional