Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Ketua KPPU RI Ajak Ratusan Kontraktor Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

badge-check

					Ketua KPPU RI Ajak Ratusan Kontraktor Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digadang KPPU.

Ajakan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dihadapan sekitar 300 (tiga ratus) anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI).

Pertemuan ini berlansung dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis 27 Juni 2024 di Kantor DPP GAPEKNAS di Jakarta.

Ifan menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia.

Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Ia juga menyebut program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.

“Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha,” jelas Ifan.

Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan mengamini dan menjelaskan bahwa dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut, agar mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.

Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.

“Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.

Seminar nasional ini dihadiri para pengusaha yang merupakan anggota dari GAPEKNAS dan ATAKI, dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional