Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Kemenkes RI Tegaskan SPPG Wajib Miliki SLHS, Dinkes Parepare Siap Tindak Lanjuti

badge-check

					Menu MBG yang Akan Dibagikan ke Siswa. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Menu MBG yang Akan Dibagikan ke Siswa. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SE ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan SPPG yang baru dibentuk setelah terbitnya SE, diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

Pengajuan dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau layout dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas wajib melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).

Selain itu, SPPG juga harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang dinyatakan layak konsumsi oleh laboratorium terakreditasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Rahmawati Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti SE tersebut sesuai arahan dari Kemenkes RI.

“Untuk SE percepatan ini kami sudah tindak lanjuti. Namun, tetap kami kedepankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rahmawati saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Sabtu (11/10/2025).

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes RI tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan telah disebarluaskan ke seluruh daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare