Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kejari Sinjai Rampungkan Berkas 5 Tersangka Kasus BBM Ilegal, BB 14 Ribu Liter Solar

badge-check

					Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menerima penyerahan tahap II kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dari Polres Sinjai.

Penyerahan lima tersangka beserta barang bukti dilakukan pada 11 September 2025 pekan lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, membenarkan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025).

“Iya benar, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah kami terima dari penyidik Polres Sinjai,” ujarnya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial CA (52), RI (21), SA (21), BA (32), dan IW (36).

Mereka diamankan bersama lima unit mobil pickup berbagai merek yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.

Saat ini, para tersangka dititipkan di Rutan Sinjai sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum, sementara kendaraan barang bukti disegel di kantor Kejari Sinjai.

Sahwal menjelaskan, total barang bukti berupa 14.660 liter solar telah dilelang pihak penyidik pada tahap penyidikan dengan harga HET Rp6.800 per liter.

“BBM tersebut dilelang dengan pertimbangan keamanan, karena mudah terbakar dan kualitasnya cepat menurun bila disimpan lama,” terangnya.

Dari hasil lelang, terkumpul dana Rp99.688.000 yang kemudian disetor ke kas negara sebagai pengganti barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan langkah ini untuk menjaga keselamatan, mencegah kerugian negara, serta memastikan proses hukum berlangsung transparan.

“Dokumen administrasi kasus ini sementara kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sinjai,” tambah Sahwal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke Morowali.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal