Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara Kejahatan

badge-check

					Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara Kejahatan. (Foto: Ist) Perbesar

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara Kejahatan. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (16/8/2023).

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti dari 45 perkara tindak kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrahct) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.S.H.,M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Maksud dan tujuannya adalah untuk menghindari penumpukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Juga merupakan pelaksanaan tugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Zulkarnaen berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang ditengah masyarakat dan menciptakan situasi yang aman, tentram dan kondusif, khususnya di Kabupaten Sinjai.

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Sinjai, Alim Bahri, S.H, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah Inkrahct.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Alim menyebutkan yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 26,67 gram, psikotropika obat-obatan daftar G jenis Tramadhol (THD) berjumlah 200 butir, senjata tajam jenis parang dan badik, pakaian dan barang lainya.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkapnya.

Turut hadir pada giat pemusnahan BB, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKP Fredy Nalle, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, Pasi Intel, Muhtar, perwakilan Rutan dan Dinas Kesehatan. ***

 

  • Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal