Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kejari Sinjai Menang Praperadilan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apareng

badge-check

					Kajari Sinjai Didampingi Kasi Pidsus saat Press Release Kasus Korupsi Proyek Irigasi Apareng. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kajari Sinjai Didampingi Kasi Pidsus saat Press Release Kasus Korupsi Proyek Irigasi Apareng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apareng tahun anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencapai babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial HID, Direktur Utama PT. PUG.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (3/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, menegaskan bahwa keputusan hakim menguatkan langkah Kejari Sinjai dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.

“Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai telah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jhadi dalam keterangannya.

Kronologi dan Dakwaan

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng yang didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu Rp7,5 miliar.

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar, sebagaimana dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai menjerat HID dengan dakwaan:

  • Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar

Selain HID, dua tersangka lainnya, berinisial SHW dan AA, juga telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Sinjai dalam memenangkan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Jhadi Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap kasus akan kami proses sesuai aturan yang berlaku agar ada kepastian hukum,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal