Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kejari Bulukumba Tahan Mantan Direktur PDAM, Diduga Rugikan Negara Rp443 Juta

badge-check

					Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Bulukumba saat Hendak Dibawa ke Lapas Kelas IIB. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Bulukumba saat Hendak Dibawa ke Lapas Kelas IIB. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba berinisial ANJ (60).

Kejari Bulukumba menetapkan ANJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM tahun 2021–2024, Rabu (19/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta keterangan ahli.

Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang mendalam dan profesional.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif dan transparan. Setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dalam penyidikan, ANJ yang menjabat sebagai Direktur PDAM periode 2021–2024 diduga melakukan pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga :  Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas BUMD.

Selain itu, dua unit mobil tangki milik PDAM diketahui dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

PDAM juga mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat tidak dilakukannya penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.

Inspektorat Kabupaten Bulukumba melalui hasil auditnya mencatat kerugian negara sebesar Rp443.390.542,67, termasuk kompensasi pemerintah yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan yang diduga diperoleh tersangka.

Banu Laksmana kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena PDAM merupakan sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kerugian negara harus dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal