Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Pencurian Eks Pegawai Rumah Makan Parepare Diduga Direkayasa, Nama Kasat Reskrim Disorot

badge-check

					Kantor Polres Parepare. (Foto: Int/ Takbir R) Perbesar

Kantor Polres Parepare. (Foto: Int/ Takbir R)

BERITA.NEWS, Parepare — Kasus pencurian yang menjerat WD (30), mantan pegawai salah satu rumah makan di Kota Parepare, kembali menuai sorotan tajam.

Meski telah berujung vonis, sejumlah pihak menilai perkara ini menyisakan banyak kejanggalan dan diduga kuat cacat prosedur sejak awal penanganan.

Informasi yang dihimpun Tim BERITA.NEWS dari berbagai sumber menyebutkan bahwa WD diduga tidak menjalankan aksi pencurian seorang diri.

Bahkan, muncul dugaan adanya pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum, namun hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

Hasil investigasi mendalam mengungkap latar belakang WD yang disebut hanyalah seorang perantau.

Ia datang ke Parepare dengan tujuan mencari nafkah, bukan untuk terlibat tindak kriminal.

WD diketahui bekerja pada seorang perempuan berinisial AN (38) sebelum kasus ini mencuat.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta mengejutkan.

Menurutnya, tindakan WD mengambil uang dan perhiasan emas bukan atas inisiatif pribadi.

“Dia (WD) itu mencuri uang dan emas diduga karena disuruh AN,” ujar NP kepada BERITA.NEWS, Senin (12/1/2026).

Sumber tersebut menegaskan bahwa AN diduga memiliki peran langsung dalam peristiwa pencurian tersebut.

Namun anehnya, hingga perkara bergulir ke meja hijau dan WD divonis, nama AN tidak tercantum sebagai tersangka.

Sorotan pun mengarah pada proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan masuk tahap II di kejaksaan.

“Kasus apa itu, sudah tahap II kejaksaan,” ujar Agus Purwanto singkat.

Terkait dugaan adanya kesalahan prosedur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap WD telah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita proses tindak pidana yang sudah dilakukan oleh tersangka, sudah mencuri emas dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum seharusnya membuka kembali perkara ini secara transparan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum diproses.

Kasus ini pun memantik perhatian publik. Desakan agar dilakukan evaluasi dan pengusutan ulang semakin menguat demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal