Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Kartel Migornas, Sidang KPPU Hadirkan GIMNI

badge-check

					Persidangan KPPU Lanjutan kasus karter Migornas hadirkan GIMNI di Jakarta (Ist) Perbesar

Persidangan KPPU Lanjutan kasus karter Migornas hadirkan GIMNI di Jakarta (Ist)

BERITA.NEWS,Jakarta- Persidangan kasus kartel Minyak Goreng Kemasan (Migornas) terus berlanjut, hadirkan sejumlah saksi-saksi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga.

Statusnya sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 15/KPPUI/2022,

tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Asosiasi GIMNI ini bersifat resmi dan anggotanya adalah berbasis
industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati

berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP).

Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pemerintah melibatkan dan
mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya.

Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga,
GIMNI tidak di undang dalam rapat koordinasinya.

Lebih lanjut, Saksi juga menegaskan
di berbagai rapat bersama Kementerian Perdagangan Kemendag),

GIMNI sering menyampaikan agar KPPU selalu di ikutsertakan dalam rapat-rapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng.

Dalam persidangan, Saksi juga menyampaikan harapannya agar kehadiran KPPU mendapat dukungan, tidak dimusuhi, dan KPPU dapat selalu maju.

Kasus kartel Migornas ini melibatkan 5 perusahaan terlapor, yakni Grup Wilmar ada PT Multi Nabati Sulawesi,

PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia di Jakarta.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal