Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Latondu Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp507 Juta

badge-check

					Tersangka Muhammad Sultan, Mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka Muhammad Sultan, Mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Senin (22/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, saat dikonfirmasi Sabtu (27/12/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019–2021.

Total kerugian keuangan negara mencapai Rp507.186.245,74 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa Polres berkomitmen mengawal pemanfaatan dana desa agar dikelola sesuai prosedur dan arah kebijakan pemerintah.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa, kata dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain penindakan, Polres Kepulauan Selayar juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta para pemangku kepentingan desa untuk mendorong langkah pencegahan dan edukasi agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal