Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kapal Ikan Filipina Dibekuk saat “Illegal Fishing” di Laut Sulawesi

badge-check

					Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP/am. Perbesar

Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekuk kapal ikan asing berbendera Filipina yang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. Kapal ikan asing tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4/2020).

Kapal ikan asing ilegal yang ditangkap itu, lanjut dia, diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

Ia memastikan seluruh awak kapal itu telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan COVID-19 sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko.

“Jajaran petugas kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal ini penting dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Ia memaparkan kapal ikan asing itu ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401′ LU – 127°40.329′ BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan.

Menurut dia, penangkapan kapal ikan asing tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam proses penangkapan di perbatasan adalah modus operandi kapal ikan asing yang acap kali mengelabui aparat dengan berada di luar perbatasan RI pada saat kapal pengawas melakukan patroli.

Hal ini juga yang dilakukan oleh FBca CANTHER JHON yang memang didesain sebagai kapal penangkap yang biasanya bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.

“Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna, ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile. Kita jangan underestimate dengan ukuran yang kecil karena kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh kapal penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan,” ucapnya.

Dengan penangkapan 1 KIA, maka sebanyak 33 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 33 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal (berbendera Taiwan).

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal