Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kajati Baru Ditantang Dalami Kasus APBD Aspirasi Jeneponto, Iksan Iskandar Diduga Terlibat?

badge-check

					Kajati Baru Ditantang Dalami Kasus APBD Aspirasi Jeneponto, Iksan Iskandar Diduga Terlibat? Perbesar


BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru Firdaus Dewilmar, ditantang untuk lebih mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponta APBD  tahun 2012/2013.

Meski kasus tersebut telah berakhir dipengadilan. Namun pegiat anti korupsi merasa kejati tidak transaparan dalam menangani kasus ini. Dimana kasus tersebut diduga kuat melibatkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Koordinator Investigasi Anti Corupction Comite, Angga Reksa mmengatakan, dalam penanganan kasus ini, kata Ia kejati terkesan tertutup. Sebab dari 35 anggota DPRD yang diproses oleh kejaksaan hanya lima orang.

“Saya kira memang kejati selama ini kurang transparan kepada publik terkait penanganan kasus korupsi, seharusnya memang dijelaskan kepada publik kenapa dari 35 legislator namun hanya 5 org yg diajukan kepengadilan,” Kata Angga Reksa, Jumat (2/8/2019).

Kejadian seperti ini, kata Angga reksa harus menjadi perhatian kejati. Untuk itu, Ia meminta kepada Kejati yang baru untuk kembali membuka kasus dana aspirasi, ” saya kira ini tantangan kejati dibawah nahkoda yg baru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penangan kasus dana aspirasi jeneponto itu. Mereka mempertanyakan bagaimana penangan kasus ini. Sebab dari 35 anggota DPRD, hanya lima orang yang bisa di jebloskan ke penjara.

Diketahui pada saat ditangani oleh pihak kejaksaan yang lalu, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan langsung tim penyidik bersama dengan ahli, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi tersebut. Indikasi pelanggaran yang ditemukan penyidik seperti volume pengerjaan yang dikurangi dan tidak sesuai bestek, bahkan ditemukan hasil pengerjaan proyek fiktif.

Baca Juga :  Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

Pemeriksaan fisik proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi dilakukan untuk inventarisasi proyek bermasalah, pemeriksaan fisik proyek dana aspirasi, juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran.

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel dan dibantu tim dari Kekari Jeneponto telah melakukan pemeriksaan fisik secara langsung proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi tahun 2011-2012.

Pemeriksaan fisik tersebut sebagai lanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekayasa penggunaan dana program aspirasi di Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan sejumlah indikasi kalau Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto terlibat dalam rekayasa dana program aspirasi. Rekayasa pencairan anggaran tersebut terjadi pada periode 2011-2012.

Selain itu, hasil pemeriksaan pada sejumlah kepala SKPD dan pengelola keuangan SKPD terkait menunjukkan adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok SKPD.

Bermula dari kebijakan sepihak Badan Anggaran DPRD Jeneponto menaikkan nilai dana aspirasi dari Rp19 miliar menjadi Rp55 miliar, yang pada akhirnya membuat program kerja sejumlah SKPD menjadi terganggu. Khususnya pada empat SKPD seperti dinas pertanian, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum.

Karena sejumlah alokasi pembiayaan terpaksa dialihkan. Penambahan anggaran dana aspirasi di APBD Perubahan tersebut menjadikan struktur APBD Jeneponto bukan hanya mengalami defisit, karena pembiayaan yang tidak pada proporsi benar, akan tetapi memberi andil pada laporan keuangan yang dinilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Selain itu, penggunaan dana untuk program aspirasi tersebut dipecah-pecah sehingga tidak perlu melalui mekanisme tender. Yang kemudian dilakukan adalah pemilihan langsung rekanan, pada kondisi tersebut kemudian oknum legislator ataupun rekanan milik legislator bermain.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis
Trending di Hukum dan Kriminal