Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Kafe Milik Legislator Parepare Langgar Trotoar, Satpol PP Lunak karena Status Pemilik?

badge-check

					Kafe Milik Anggota DPRD Parepare Langgar Fungsi Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Kafe Milik Anggota DPRD Parepare Langgar Fungsi Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu kafe di wilayah kota Parepare menjadi perhatian utama warga.

Kafe tersebut diketahui milik seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.

Namun, kepemilikan oleh pejabat bukan alasan utama sorotan masyarakat.

Warga menyoroti karena kafe tersebut mengubah fungsi trotoar dan fasilitas umum.

Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki digunakan untuk membangun teras secara permanen.

Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 06 Tahun 2008.

Perda tersebut mengatur tentang pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tepatnya pada Pasal 21 ayat 1, disebutkan larangan membangun tempat berjualan permanen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto angkat bicara.

Ulfa mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pemilik kafe.

Menurutnya, pemilik kafe menunjukkan sikap kooperatif.

“Beliau ingin membenahi sendiri tanpa penindakan paksa,” kata Ulfa, Kamis (5/6/2025).

Komunikasi, kata Ulfa, telah dimulai sejak satu minggu lalu.

Pemilik juga telah berkoordinasi dengan tukang bangunan untuk proses pembongkaran.

“Beliau minta waktu dua minggu untuk melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Ulfa menyebut, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi lanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa penataan ruang publik berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

Penindakan ini diharapkan menjadi contoh agar fasilitas umum tidak disalahgunakan lagi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare