Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Kadis PMD Sulsel: Edaran Alokasi DD untuk Ketahanan Pangan Bersifat Imbauan

badge-check

					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh (BERITA.NEWS) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Muhammad Saleh pertegas polemik Surat Edaran Gubernur penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan bersifat imbauan.

Saleh mengatakan Surat Edaran itu bukan bersifat mengikat harus jalankan para Pemerintah Desa. Tidak ada paksaan untuk menjalankan imbauan Gubernur tentang ketahanan pangan.

“Surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” jelasnya, jumat (13/10/2023).

Soal Surat Edara ini pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas

penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” tutur Kadis PMD Sulsel.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM,

Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait. Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui sekertariat kabinet.

Untuk pelaksanaan pengunaaan dana desa tahun 2024 khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis / prioritas.

Pengembangan budidaya berbagai macam tanaman holrikultura di Sulsel adalah memanfaatkan lahan tanah kering terlantar.

Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus dikembangkan ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional terutama komoditi padi dan jagung.

Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya holtikultura tanaman pangan, peternakan dan perikakan untuk ‐peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang± sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

Trending di Pemprov Sulsel