BERITA.NEWS, Selayar – Polres Kepulauan Selayar menekankan pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas seluruh personel seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri, mengingat perubahan regulasi membawa implikasi langsung terhadap kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.

Arahan tersebut disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Kepulauan Selayar, Kompol Hendra Suyanto, saat memimpin pengarahan pimpinan pada pelaksanaan apel di Lapangan Mapolres Kepulauan Selayar, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perintah Kapolres Kepulauan Selayar agar setiap personel memahami substansi perubahan hukum dan menyesuaikan pola kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Hendra menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut aparat bekerja lebih profesional, tertib, dan berhati-hati dalam menjalankan tugas penyidikan.
Kesalahan administrasi maupun prosedural, kata dia, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Salah satu poin penting yang disorot yaitu penguatan mekanisme pengawasan melalui praperadilan dalam KUHAP baru.
Menurutnya, kewenangan praperadilan kini meluas, tidak hanya pada penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
“Oleh karena itu, setiap tindakan penyidik harus dilakukan secara profesional, prosedural, dan didukung administrasi yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Kompol Hendra Suyanto.
Ia menambahkan, pimpinan Polri mengingatkan agar setiap fungsi penegakan hukum memahami batas kewenangan guna mencegah kesalahan penerapan hukum maupun potensi gugatan praperadilan.
Selain penekanan regulasi, Kabag SDM juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas personel selama sepekan terakhir.
Ia meminta agar ketertiban administrasi lebih diperhatikan, khususnya di awal tahun anggaran, sebagai wujud profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Sebagai informasi, KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 setelah diundangkan pada 2 Januari 2023.
Regulasi ini membawa perubahan mendasar pada sistem pemidanaan, termasuk orientasi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif serta pengenalan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ulang sejumlah delik, memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana, serta menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dengan masa percobaan tertentu.
Perubahan ini menegaskan arah pembaruan hukum pidana nasional yang lebih selektif, proporsional, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Pelaksanaan apel di Halaman Mapolres Kepulauan Selayar turut dirangkaikan dengan pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh seluruh personel.
Momentum ini dimaknai sebagai pengingat komitmen pengabdian, profesionalisme, dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]()





























