Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Jangan Asal Buat Polisi Tidur, Pidana Menanti!

badge-check

					Grafis Jangan asal bikin polisi tidur - BERITA.NEWS Perbesar

Grafis Jangan asal bikin polisi tidur - BERITA.NEWS

BERITA.NEWS – Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban.

Pengandara kerap keluhkan banyaknya polisi tidur yang berada di jalan. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.

Sebagian besar pengendara juga resah karena keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan, dan dapat mengganggu pengendara. Banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar yang tertuang dalam UU Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kondisi ini kerap kali ditemui di komplek-komplek perumahan, serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi.

Aturan polisi tidur

Membuat polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab ada aturan yang mengaturnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.

Ancaman pidana

Jika ada seseorang yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Dalam Pasal 274 yang tertulis bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

Kemudian pada pasal 275 ayat 1 tertulis siapapun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal