Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Jambret Jemaah Masjid usai Salat Subuh, Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

badge-check

					Salah satu pelaku jambret yang ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar. (Istimewa). Perbesar

Salah satu pelaku jambret yang ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar–Jajaran Kepolisian Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku jambret dan penadah barang hasil kejahatan itu di Jalan Rajawali.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman Emba mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasar pada atas dua laporan pengaduan dari dua korban jambret di wilayah Kecamatan Tamalate.

“Kedua dua yang merupakan eksekutor jambret yakni F (18) dan AH (24). Sementara penada adalah S (25) berhasil kami amankan pada Sabtu kemarin 15 Mei 2021,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad 17 Mei 2021.

Ia menerangkan, bahwa kronologi kejadian itu berawal saat korban dari shalat di masjid shubuh hari. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan merampas handphone milik korbannya.

Baca Juga :  27 Oktober 2026, Makassar Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia

“Kejadiannya ketika korban keluar dari masjid selesai salat subuh berjamaah tiba-tiba pelaku yang berboncengan menggunakan motor dari arah belakang lalu merampas handphone milik korban,” tutur Iqbal.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil lidik. Mereka diketahui berada di Jalan Rajawali, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap F.

“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu AH,” sambungnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang hasil jambret berupa satu unit handphone dijual seharga Rp700 ribu. Selain itu, satu unit handphone lainnya juga diakui dijual seharga Rp450 ribu.

“Kita mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor N-Maxl warna hitam dengan nopol DD 4448 KL,” ujarnya

Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis: Sup

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

27 Oktober 2026, Makassar Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia

16 April 2026 - 16:23 WITA

Triwulan II, Munafri Desak SKPD Bergerak Cepat, APBD Harus Tepat Sasaran

16 April 2026 - 12:45 WITA

Wali Kota Makassar Pilih Alihkan Anggaran Pengadaaan Randis ke Pendidikan dan Infrastruktur 

16 April 2026 - 09:07 WITA

Trending di Makassar