Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Jakarta Timur Sebar 40 Personel Dishub di Perbatasan

badge-check

					Petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengikuti apel siaga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim). Perbesar

Petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengikuti apel siaga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (14/9/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).

BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur menyebar 40 personel Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi sejumlah wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin pagi (14/9/2020).

Pelepasan personel Dishub dilaksanakan melalui Apel Siaga di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jakarta Timur dipimpin langsung Wali Kota M Anwar.

Selain melepas personel Dishub, Pemkot Jaktim juga melepas 60 petugas Satpol PP untuk kegiatan menjalankan misi yang sama.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan teknis pengawasan PSBB di lapangan akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

“Ada beberapa sektor yang kita sasar dalam pengawasan ini salah satunya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan,” katanya.

Salah satu wilayah perbatasan yang akan diperketat pengawasannya berada di Simpang Lampiri, Pondok Kelapa, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi.

“Personel menempati posko cek poin lama di Lampiri. Mereka akan mengawasi segala bentuk pelanggaran maupun potensi penularan COVID-19 untuk diantisipasi,” katanya.

Riky mengatakan pengawasan dilakukan terhadap jumlah penumpang angkutan umum yang melebihi kapasitas angkut 50 persen.

Selain itu, ketentuan penumpang kendaraan pribadi maksimal dua orang dalam satu baris kursi.

Petugas juga akan menyisir sejumlah pangkalan ojek daring untuk mengantisipasi kerumunan.

“Kerumunan itu maksimal lima orang,” katanya.

Riky menambahkan sanksi yang diberikan sesuai peraturan berupa kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda mulai dari Rp50 ribu, Rp75 ribu hingga maksimal Rp500 ribu.

“Kalau masih melanggar kita cabut izin operasionalnya,” kata Riky.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro