Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Oknum Guru SD Aniaya Murid di Sinjai Terancam 3 Bulan Penjara

badge-check

					Oknum Guru SD, AS saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Reskrim Polres Sinjai. (Dok. Ist) Perbesar

Oknum Guru SD, AS saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Reskrim Polres Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Polisi telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD di Sinjai inisial AS terhadap muridnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

AS melakukan penganiayaan terhadap muridnya dengan cara menampar sehingga korban merasakan sakit pada bagian wajah sebelah kiri.

Orang tua murid, Ismayani tak terima atas perlakuan tersebut, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib di Polres Sinjai.

Adapun bukti laporan polisi orang tua korban dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai. Polisi langsung bertindak cepat untuk menangani kasus ini.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah mengatakan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.

Penyidik Reskrim Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Pihak Reskrim juga meminta visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT, yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2024.

“Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban,” beber Andi Rahmatullah.

Setelah serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti yang ada, terduga pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan,” jelasnya.

Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan.

“Kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring,” kata Andi Rahmatullah.

Andi Rahmatullah menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan ke meja temannya untuk mengambil pulpen yang sebelumnya dipinjamkan kepada teman tersebut.

Namun, lanjut Andi Rahmatullah, belum sempat mengambil pulpen, pelaku yang datang dari luar kelas langsung menghampiri dan menampar korban di pipi kiri dengan tangan kanan.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal