Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Jadi Kurir, Pelajar Asal Makassar Dibekuk Tim Drug’s Hunter Polres Takalar

badge-check

					pelaku warga Makassar yang menjadi kurir yang ditangkap tim Drug's Hunter Polres Takalar, Rabu (19/6/2019).(Berita.news/Abdul kadir) Perbesar

pelaku warga Makassar yang menjadi kurir yang ditangkap tim Drug's Hunter Polres Takalar, Rabu (19/6/2019).(Berita.news/Abdul kadir)

Berita.news, Takalar – Seorang pelajar asal Makassar yang menjadi kurir narkoba berhasil di tangkap tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar. Penangkapan dilakukan setelah seharian dilakukan pengintaian.

Putra alias Darma (16) warga di jalan rajawali Makassar dibekuk di Dusun Pangkajene Desa Pakabba Kecamatan Galesong Utara (Galut) Takalar, Selasa (19/6/2019).

Kanit Resnarkoba Polres Takalar Ipda H. Suryadi Sarrang mengatakan selama sepekan terakhir pengintaian dilakukan lantaran diduga keras kerap edarkan sabu di wilayah hukum Polres Takalar lantaran tergiur keuntungan jutaan rupiah.

“Pelaku dijadikan kurir sabu di iming-imingi cukup banyak uang, itu dilakukan atas suruhan bandar narkoba yang sudah kami kantongi identitasnya,” kata Ipda Suryadi kepada Berita.news.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Dari hasil penggeledahan badan, kata Kanit ditemukan diduga keras kristal bening berupa sabu seberat satu gram lebih dalam sachet terbungkus rapi. “Untuk bandar narkoba yang dimaksud kami sudah kantongi identitasnya dan akan kami kejar secepatnya agar peredaran narkoba di Takalar tidak meluas ke masyarakat lainnya,” sambung Ipda H Suryadi.

Untuk penyidikan lanjut, pelaku digiring ke Mako polres takalar unit satresnarkoba bersama barang bukti lainnya yakni satu buah handpone dan satu buah unit motor yang digunakan pelaku.

Pelaku dikenakan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal