Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Istri diatas Rumah, Suami Setubuhi Adik Iparnya di Kolong Rumah

badge-check

					Pelaku Abdul Rahman saat diamankan di Polres Pinrang. Perbesar

Pelaku Abdul Rahman saat diamankan di Polres Pinrang.

BERITA.NEWS, PINRANG – Entah apa yang ada didalam benak Abdul Rahman hingga tega menyetubuhi NA (17) adik iparnya yang mengalami cacat fisik.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Abdul Rahman merupakan warga Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Syarifuddin mengatakan, pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap.

“Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sejak Desember 2020 lalu, pelaku juga sudah tiga kali menyetubuhi adik iparnya dan Korban takut menceritakan perbuatan Pelaku karena selalu diancam,” kata Syarifuddin, Selasa 16/2/2021.

Lanjut Syarif mengatakan perbuatan mesum yang di lakukan pelaku bermula saat Pelaku berboncengan dengan korban.

“Sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain, pelaku kemudian tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga Pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya, setelah puas Pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya,” ucapnya.

Kendati demikian, perbuatan pelaku tidak hanya di situ, ironisnya pelaku bahkan menggagahi korban di WC yang ada di kolong rumahnya, padahal istrinya berada diatas rumah panggung yang mereka tempati bersama.

“Pelaku leluasa menggagahi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik,” tambahnya.

Sedangkan Pelaku Abdul Rahman alias Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhi.

“Dia hanya sakit hati karena tidak saya nikahi, makanya dia cerita sama keluarga dan melapor ke Pihak kepolisian,” ucap Rahman saat ditemui Berita.news di Polres Pinrang.

“Karena sejak awal saya setubuhi, tidak pernah ada perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d uu ri nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (June)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal