Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ini yang Akan Ditindaki Polisi terkait Penerapan PSBB di Makassar

badge-check

					Ini yang Akan Ditindaki Polisi terkait Penerapan PSBB di Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seminggu ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas dan babinsa bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor, toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.

“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung Sampai tanggal 21 April 2020. Lalu akan dilaksanakan tiga hari ujicoba dan mulai 24 April lansung penerapan PSBB,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (21/4/2020)

Selain itu, lanjut Kabid Humas, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB yang akan diatur dalam Perwali Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.

Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyampaikan saat masa pemberlakuan PSBB di Makassar sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh aparat Kepolisian dan tim gabungan keamanan.

“Polda Sulsel akan menyiagakan personilnya di 6 titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di berlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” tuntasnya.


Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:

1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)

2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar)

3. Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)

4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)

5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros)

6. Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah