Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Balangpangi Sinjai

badge-check

					Proyek Jembatan Balangpangi Sinjai. (Foto: Ist) Perbesar

Proyek Jembatan Balangpangi Sinjai. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Balangpangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S, G dan H. Dimana G merupakan pemilik perusahaan atau Direktur CV. Lajae Putra pemenang tender.

Kemudian S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana) dan H merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Proyek pembangunan jembatan Balangpangi mulai dikerja pada19 Juli tahun 2022 lalu yang seharusnya rampung pada Desember.

Diketahui, Dinas PUTR Sulsel memperoleh pagu anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp 2.319.963.090,40 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengungkapkan, pembangunan jembatan Balangpangi ini harusnya telah rampung pada Desember 2022 lalu.

“Meski sudah diberi perpanjangan waktu masa pekerjaan, pihak pelaksana belum juga mampu menyelesaikannya sehingga dinyatakan mangkrak hingga saat ini,” kata Zulkarnaen, Rabu (1/11/2023).

Zulkarnaen mengungkapkan awal mula temuan kerugian negara ini, dimana Direktur CV. Lajae Putra meminjamkan benderanya ke tersangka H.

Seiring dengan berjalannya pengerjaan, tersangka G melakukan pencairan sebesar 30% yaitu sebesar Rp695.988.929 yang dicairkan oleh tersangka H.

“Dalam proses pengerjaannya mengalami deviasi minus, sehingga tersangka G mengajukan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan,” jelas Zulkarnaen.

Kemudian tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, namun hingga masa perpanjangan pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan sehingga pekerjaan jembatan terhenti atau mangkrak.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp400 ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no.20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal